*Ketentuan Penggunaan ini merupakan versi terjemahan bahasa Indonesia yang dibuat untuk memudahkan pengguna. Harap perhatikan bahwa versi asli dalam bahasa Jepang yang dicantumkan di bawah berlaku ketika Anda menggunakan layanan ini, bukan versi terjemahan referensi ini.

Berlaku sejak 1 Februari 2017

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1(Pemberlakuan ketentuan)

  1. Perusahaan menetapkan Ketentuan Penggunaan Visual Learning Japanese (termasuk Daftar Biaya; selanjutnya disebut “Ketentuan ini”) dan dengan ini menyediakan Visual Learning Japanese (merupakan sistem yang menyediakan situs web untuk belajar bahasa Jepang, buku pelajaran dalam format PDF, kontak untuk pertanyaan, dan aplikasi untuk ponsel pintar; selanjutnya disebut “VLJ”).
  2. Pihak dalam perjanjian yang terkait dengan VLJ (selanjutnya disebut “Pihak dalam Perjanjian”) harus mematuhi Ketentuan ini dengan iktikad baik.

Pasal 2(Lingkup Ketentuan ini)

  1. Ketentuan ini berlaku untuk segala hal yang berkaitan dengan VLJ antara Pihak dalam Perjanjian dan Perusahaan.
  2. Berbagai ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan VLJ yang diberitahukan oleh Perusahaan kepada Pihak dalam Perjanjian sebagaimana diperlukan untuk menjamin kelancaran operasional VLJ merupakan bagian dari Ketentuan ini.

Pasal 3(Perubahan Ketentuan ini)

  1. Perusahaan dapat mengubah Ketentuan ini. Dalam hal ini, kecuali ditentukan lain, biaya dan syarat-syarat penyediaan lainnya tunduk pada ketentuan yang telah diubah.
  2. Perubahan yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya harus diberitahukan kepada Pihak dalam Perjanjian dengan cara yang diatur dalam Pasal 22 (Pemberitahuan kepada Pihak dalam Perjanjian). Perubahan akan berlaku sebagaimana ditentukan dalam pasal yang sama.

Bab 2 Perjanjian

Pasal 4(Registrasi dan persetujuan)

  1. Apabila seseorang ingin menggunakan VLJ, maka ia harus menyetujui Ketentuan Ini serta melakukan registrasi sesuai dengan cara yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Perusahaan dapat menolak registrasi apabila menilai adanya kondisi yang memenuhi salah satu butir berikut ini.
    1. Apabila penyediaan VLJ yang diminta oleh pemohon sangat sulit dipenuhi karena alasan teknis atau alasan lainnya.
    2. Apabila Perusahaan menilai bahwa pemohon VLJ lalai atau dikhawatirkan lalai membayar biaya VLJ yang disediakan oleh Perusahaan atau berbagai biaya terkait prosedur.
    3. Apabila Perusahaan menilai bahwa pemohon VLJ memenuhi atau dikhawatirkan memenuhi salah satu dari ketentuan dalam Pasal 12 (Penangguhan penggunaan) Ayat 1.
    4. Apabila terdapat isian palsu dalam formulir registrasi.
    5. Apabila pemohon VLJ bukan merupakan badan hukum di dalam Jepang (termasuk yang diakui oleh Perusahaan sebagai badan hukum).
    6. Apabila Perusahaan menghadapi gangguan lainnya dalam pekerjaan.
  3. Sekalipun setelah perjanjian berlaku, Perusahaan dapat mencabut persetujuan pada Ayat 2 bila jelas adanya kondisi yang memenuhi salah satu butir pada ayat sebelumnya. Dalam hal ini, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh Pihak dalam Perjanjian akibat pembatalan perjanjian, dan Pihak dalam Perjanjian harus menanggung biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan sampai pembatalan tersebut.
  4. Apabila Perusahaan menolak registrasi, Perusahaan akan memberitahukan hal tersebut kepada pemohon.

Pasal 5(Periode penyediaan)

  1. VLJ memiliki periode penyediaan yang ditentukan dalam Daftar Biaya.
  2. Perjanjian terkait VLJ akan berakhir pada saat periode penyediaan VLJ yang ditetapkan pada ayat sebelum ini berakhir.

Pasal 6(Perubahan informasi yang diberitahukan)

Apabila terdapat perubahan atas informasi yang diberitahukan kepada Perusahaan pada saat registrasi penggunaan atau setelahnya, Pihak dalam Perjanjian akan segera memberitahukan hal tersebut dengan cara yang telah ditentukan oleh Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab sama sekali atas segala kerugian yang diderita oleh Pihak dalam Perjanjian karena lalai melakukan pemberitahuan tersebut.

Pasal 7(Pengalihan status Pihak dalam Perjanjian)

  1. Apabila terdapat pengalihan status Pihak dalam Perjanjian akibat pewarisan, atau merger atau pemisahan badan hukum, maka pewaris atau badan hukum yang dipertahankan setelah merger, badan hukum yang didirikan akibat merger, atau badan hukum yang mewarisi seluruh hak penggunaannya akibat pemisahan, harus mewarisi status Pihak dalam Perjanjian tersebut.
  2. Apabila terdapat pengalihan status Pihak dalam Perjanjian akibat pewarisan, atau merger atau pemisahan badan hukum, maka pewaris atau badan hukum yang dipertahankan setelah merger, badan hukum yang didirikan akibat merger, atau badan hukum yang mewarisi seluruh hak penggunaannya akibat pemisahan, harus memberitahukan kepada Perusahaan dengan menyertakan dokumen yang telah ditentukan oleh Perusahaan untuk membuktikan hal tersebut.
  3. Dalam hal ayat sebelum ini berlaku, apabila terdapat 2 orang atau lebih yang menerima pengalihan status, maka salah satu di antaranya akan ditetapkan sebagai perwakilan terhadap Perusahaan dan hal tersebut diberitahukan kepada Perusahaan. Hal yang sama berlaku bila ada perubahan atas hal ini.

Pasal 8(Larangan pengalihan hak untuk menerima penyediaan VLJ)

Hak Pihak dalam Perjanjian untuk menerima penyediaan VLJ berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan. Namun demikian, hal ini tidak berlaku bila Perusahaan memberikan persetujuan atas pengalihan.

Pasal 9(Pembatalan Perjanjian ini oleh Pihak dalam Perjanjian)

Apabila Pihak dalam Perjanjian bermaksud membatalkan Perjanjian ini, maka ia harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Perusahaan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah ditentukan oleh Perusahaan. Dalam hal ini, biaya yang telah dibayarkan berdasarkan Pasal 14 tidak akan dikembalikan kepada Pihak dalam Perjanjian.

Pasal 10(Pembatalan Perjanjian ini oleh Perusahaan)

  1. Perusahaan dapat membatalkan Perjanjian ini apabila Pihak dalam Perjanjian memenuhi salah satu dari hal-hal di bawah ini. Dalam hal ini, biaya yang telah dibayarkan berdasarkan Pasal 14 tidak akan dikembalikan kepada Pihak dalam Perjanjian.
    1. Apabila Pihak dalam Perjanjian yang telah ditangguhkan dalam menggunakan VLJ berdasarkan ketentuan Pasal 12 (Penangguhan penggunaan) tetap tidak menyelesaikan hal yang menjadi alasan penangguhan penggunaan tersebut.
    2. Apabila Pihak dalam Perjanjian tidak membayar biaya VLJ, bahkan setelah melewati tanggal jatuh tempo yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
    3. Apabila bencana alam, insiden, atau keadaan darurat lainnya terjadi atau dikhawatirkan terjadi.
    4. Apabila VLJ tidak beroperasi secara normal dan sangat sulit untuk menyediakan VLJ secara terus-menerus.
    5. Apabila sangat sulit untuk menyediakan VLJ karena adanya tindakan hukum yang mengikat berdasarkan undang-undang dan peraturan.
  2. Apabila Perusahaan menghentikan penggunaan VLJ karena ketentuan pada ayat sebelumnya, maka Perusahaan harus memberitahukan hal tersebut sebelumnya kepada Pihak dalam Perjanjian. Hal ini tidak berlaku bila terjadi hal-hal yang tidak dapat dihindari.

Bab 3 Penghentian Penggunaan, dll.

Pasal 11(Penghentian penggunaan)

  1. Perusahaan dapat menghentikan penggunaan sebagian atau seluruh VLJ bila terjadi hal-hal berikut ini.
    1. Apabila terjadi keadaan yang tidak dapat dihindarkan berkaitan dengan pemeliharaan atau pemasangan peralatan, atau penyediaan VLJ oleh Perusahaan.
    2. Apabila bencana alam, insiden, atau keadaan darurat lainnya terjadi atau dikhawatirkan terjadi.
    3. Apabila VLJ tidak beroperasi secara normal dan sangat sulit untuk menyediakan VLJ secara terus-menerus.
    4. Apabila sangat sulit untuk menyediakan VLJ karena adanya tindakan hukum yang mengikat berdasarkan undang-undang dan peraturan.
    5. Apabila perlu untuk melindungi peralatan milik Perusahaan dari akses yang tidak sah.
  2. Apabila Perusahaan menghentikan penggunaan VLJ karena ketentuan pada ayat sebelumnya, maka Perusahaan harus memberitahukan hal tersebut sebelumnya kepada Pihak dalam Perjanjian. Hal ini tidak berlaku bila terjadi hal-hal yang tidak dapat dihindari.

Pasal 12(Penangguhan penggunaan)

  1. Perusahaan dapat menangguhkan penggunaan VLJ apabila Pihak dalam Perjanjian memenuhi salah satu dari hal-hal di bawah ini.
    1. Apabila Pihak dalam Perjanjian melanggar ketentuan Pasal 21 (Kewajiban Pihak dalam Perjanjian).
    2. Selain butir sebelumnya, apabila Pihak dalam Perjanjian melakukan tindakan yang menyebabkan atau dikhawatirkan menyebabkan gangguan yang signifikan terhadap pelaksanaan bisnis Perusahaan atau peralatan telekomunikasi Perusahaan (mesin, peralatan, jalur, dan peralatan listrik lainnya untuk menyelenggarakan telekomunikasi; selanjutnya sama) yang terkait dengan VLJ, yang merupakan tindakan yang melanggar Ketentuan ini.
  2. Apabila Perusahaan menangguhkan penggunaan VLJ menurut ketentuan pada ayat sebelumnya, Perusahaan terlebih dahulu memberitahukan alasan, tanggal, dan periode penangguhan penggunaan kepada Pihak dalam Perjanjian.Hal ini tidak berlaku bila terjadi hal-hal yang tidak dapat dihindari.

Bab 4 Biaya, dll.

Pasal 13(Biaya)

Biaya VLJ ditentukan dalam Daftar Biaya.

Pasal 14(Kewajiban pembayaran biaya)

Pihak dalam Perjanjian harus membayar biaya yang ditentukan dalam Daftar Biaya dalam waktu 30 hari sejak tanggal penyediaan VLJ oleh Perusahaan, sebagai kompensasi atas penyediaan VLJ selama periode penyediaan yang ditetapkan Perusahaan dalam Pasal 5 (Periode penyediaan).

Pasal 15(Biaya tambahan)

Apabila Pihak dalam Perjanjian menghindari pembayaran biaya secara tidak sah, maka selain jumlah yang tidak dibayar tersebut, Pihak dalam Perjanjian harus membayarkan biaya tambahan senilai 2 kali dari jumlah yang tidak dibayar (jumlah tanpa penambahan jumlah yang setara pajak konsumsi) dan jumlah dengan penambahan jumlah yang setara dengan pajak konsumsi.

Pasal 16(Bunga tunggakan)

Apabila Pihak dalam Perjanjian tidak melakukan pembayaran biaya atau kewajiban lainnya (tidak termasuk bunga tunggakan) bahkan setelah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, maka Pihak dalam Perjanjian dapat diminta untuk membayar bunga tunggakan yang dihitung dari tingkat bunga 14,5% per tahun untuk periode sejak hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran hingga hari sebelum tanggal pembayaran tunggakan.


Bab 5 Ganti Rugi, dll.

Pasal 17(Batasan tanggung jawab)

  1. Berkaitan dengan penyediaan VLJ, apabila Perusahaan mengakibatkan kerugian terhadap Pihak dalam Perjanjian karena alasan yang dapat diatribusikan kepada Perusahaan, maka Perusahaan harus membayarkan ganti rugi atas kerugian normal yang benar-benar diderita oleh Pihak dalam Perjanjian, tidak termasuk keuntungan yang hilang, dengan batas maksimal jumlah yang setara dengan biaya VLJ yang benar-benar telah dibayarkan Pihak dalam Perjanjian kepada Perusahaan dalam 6 bulan terakhir. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian khusus, kerugian tidak langsung, dan lain-lain, baik yang dapat diduga maupun tidak dapat diduga.
  2. Apabila Perusahaan tidak menyediakan VLJ dengan kesengajaan atau kelalaian berat, maka ketentuan pada ayat sebelum ini tidak berlaku.

Pasal 18(Penafian)

  1. Perusahaan tidak akan membayarkan ganti rugi atas segala kerugian yang diderita Pihak dalam Perjanjian, dan Pihak dalam Perjanjian tidak akan menagih atas kerugian tersebut kepada Perusahaan, kecuali dalam hal berlakunya Ayat 1 pasal sebelumnya. Selain itu, apabila penggunaan VLJ oleh Pihak dalam Perjanjian mengakibatkan kerugian terhadap pihak ketiga, maka Pihak dalam Perjanjian harus menyelesaikannya dengan tanggung jawab sendiri, dan tidak membebankan tanggung jawab apa pun terhadap Perusahaan.
  2. Berkaitan dengan hasil yang timbul dari penggunaan VLJ, Perusahaan tidak memikul tanggung jawab apa pun terhadap Pihak dalam Perjanjian, terlepas dari penyebab gangguan atau kerusakan pada peralatan yang diperlukan untuk menyediakan VLJ, peretasan oleh pihak ketiga, perselisihan komersial, tindakan hukum yang mengikat berdasarkan undang-undang dan peraturan, atau penyebab lainnya.

Pasal 19(Non-jaminan)

Perusahaan tidak memberikan jaminan atas hal-hal di bawah ini kepada Pihak dalam Perjanjian.

  1. Bahwa VLJ tidak melanggar hak pihak ketiga.
  2. Bahwa VLJ memiliki kualitas dan manfaat seperti yang diharapkan Pihak dalam Perjanjian, pengoperasiannya tidak akan dihentikan, dan pengoperasiannya tanpa kesalahan.
  3. Bahwa konten VLJ dan informasi dll. yang dapat diperoleh Pihak dalam Perjanjian melalui VLJ memiliki kelengkapan, akurasi, kepastian, kegunaan, nilai, kesesuaian untuk tujuan tertentu, dan keadilan.
  4. Bahwa penggunaan VLJ tidak memengaruhi aplikasi, data, dll. pada perangkat yang digunakan.

Bab 6 Ketentuan Lain

Pasal 20(Peniadaan VLJ)

  1. Perusahaan dapat meniadakan sebagian atau seluruh VLJ.
  2. Apabila sebagian atau seluruh VLJ ditiadakan sesuai dengan ketentuan pada ayat sebelumnya, maka perjanjian yang terkait dengan sebagian atau seluruh VLJ akan berakhir.
  3. Perusahaan tidak memikul tanggung jawab apa pun atas kerugian yang ditimbulkan terhadap Pihak dalam Perjanjian atau pihak ketiga karena peniadaan sebagian atau seluruh VLJ.
  4. Apabila Perusahaan bermaksud meniadakan sebagian atau seluruh VLJ sesuai dengan ketentuan dalam Ayat 1, maka Perusahaan harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Pihak dalam Perjanjian dengan periode yang memadai.

Pasal 21(Kewajiban Pihak dalam Perjanjian)

  1. Pihak dalam Perjanjian harus mematuhi hal-hal berikut ini.
    1. Tidak melisensikan atau memberikan sub-lisensi penggunaan VLJ kepada pihak ketiga, dan tidak melakukan tindakan yang memungkinkan penggunaan VLJ oleh pihak ketiga.
    2. Tidak menggunakan satu ID yang ditentukan dalam Daftar Biaya untuk beberapa orang.
    3. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hak cipta atau hak lain milik Perusahaan atau pihak ketiga.
    4. Tidak memanipulasi, menghapus, dll. data Perusahaan atau pihak ketiga yang dapat diakses melalui VLJ.
    5. Tidak melakukan tindakan menggunakan VLJ dengan menyamar sebagai pihak ketiga.
    6. Tidak mengirimkan program komputer dll. yang berbahaya secara sengaja.
    7. Tidak mengakses peralatan milik Perusahaan tanpa wewenang, dan tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan terhadap penggunaan atau pengoperasiannya.
    8. Tidak melakukan tindakan pengumpulan informasi pribadi pihak ketiga tanpa persetujuan orang yang bersangkutan atau dengan cara yang menipu.
    9. Tidak melakukan tindakan lainnya yang melanggar undang-undang dan peraturan, Ketentuan ini, ketertiban umum, tindakan yang mengganggu operasi layanan, tindakan yang merusak kepercayaan terhadap Perusahaan, atau tindakan yang merugikan Perusahaan atau pihak ketiga.
    10. Tidak melakukan tindakan yang mungkin memenuhi salah satu hal yang tercantum dalam butir-butir sebelumnya atau tindakan sejenisnya.
  2. Apabila Pihak dalam Perjanjian melanggar ketentuan pada ayat sebelumnya dan merusak peralatan milik Perusahaan yang terkait dengan VLJ, maka Pihak dalam Perjanjian harus membayar biaya yang diperlukan untuk reparasi dan pemasangan lainnya hingga batas waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Perusahaan tidak memikul tanggung jawab apa pun atas kerusakan yang diderita Pihak dalam Perjanjian atau pihak lainnya, yang diakibatkan oleh pelanggaran kewajiban yang ditetapkan dalam pasal ini oleh Pihak dalam Perjanjian.
  4. Pihak dalam Perjanjian harus mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa pengguna VLJ mematuhi Ketentuan ini. Apabila penggunaan VLJ mengakibatkan kerugian terhadap pengguna atau sengketa dengan pengguna, maka Pihak dalam Perjanjian harus menyelesaikan hal ini dengan biaya dan tanggung jawab sendiri, dan Perusahaan tidak memikul tanggung jawab apa pun.
  5. Pihak dalam Perjanjian bertanggung jawab untuk mengelola ID dan kata sandi yang terkait dengan VLJ (selanjutnya disebut “ID, dll.”), dan tidak akan memberi tahu konten tersebut kepada pihak ketiga tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Apabila Perusahaan telah memastikan kesesuaian ID, dll., maka Pihak dalam Perjanjian yang terdaftar sebagai pihak pemegang ID, dll. akan dianggap telah menggunakan VLJ.
  6. Apabila Perusahaan menilai bahwa Pihak dalam Perjanjian melanggar ketentuan dalam ayat sebelumnya, dan telah mengakibatkan atau dikhawatirkan mengakibatkan gangguan yang signifikan terhadap pelaksanaan bisnis Perusahaan atau peralatan milik Perusahaan yang terkait dengan VLJ, maka Perusahaan dapat mengambil langkah pengubahan ID, dll. dan tindakan lainnya yang diperlukan. Perusahaan tidak memikul tanggung jawab apa pun atas kerugian yang terjadi terhadap Pihak dalam Perjanjian akibat langkah tersebut.
  7. Apabila Perusahaan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan pada ayat sebelumnya, maka Perusahaan harus terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut kepada Pihak dalam Perjanjian, berikut alasannya. Namun demikian, hal ini tidak berlaku bila terjadi hal-hal yang tidak dapat dihindari.

Pasal 22(Pemberitahuan kepada Pihak dalam Perjanjian)

Pemberitahuan kepada Pihak dalam Perjanjian dapat dilakukan berdasarkan penilaian Perusahaan dengan salah satu cara berikut ini.

  1. Perusahaan memublikasikan pemberitahuan pada situs web Perusahaan. Dalam hal ini, pemberitahuan kepada Pihak dalam Perjanjian dianggap telah dilakukan saat pemberitahuan tersebut dipublikasikan.
  2. Perusahaan mengirimkan e-mail ke alamat e-mail yang digunakan Pihak dalam Perjanjian saat melakukan registrasi penggunaan atau setelah itu yang diinformasikan kepada Perusahaan, atau mengirimkan faksimile ke nomor faksimile Pihak dalam Perjanjian. Dalam hal ini, pemberitahuan kepada Pihak dalam Perjanjian dianggap telah dilakukan saat pemberitahuan tersebut diterima oleh server pengelola alamat e-mail Pihak dalam Perjanjian, atau saat diterima oleh mesin faksimile Pihak dalam Perjanjian.
  3. Perusahaan mengirimkan surat ke alamat yang digunakan Pihak dalam Perjanjian saat melakukan registrasi penggunaan atau setelah itu yang diinformasikan kepada Perusahaan. Dalam hal ini, pemberitahuan kepada Pihak dalam Perjanjian dianggap telah dilakukan saat surat tiba di alamat Pihak dalam Perjanjian.
  4. Perusahaan memberitahukan dengan cara lainnya yang dinilai sesuai oleh Perusahaan. Dalam hal ini, pemberitahuan kepada Pihak dalam Perjanjian dianggap telah dilakukan pada saat yang telah ditentukan Perusahaan dalam pemberitahuan tersebut.

Pasal 23(Hak kekayaan intelektual Perusahaan)

  1. Berkaitan dengan penyediaan VLJ, hak cipta yang terkait dengan program seperti perangkat lunak atau barang (termasuk Ketentuan ini, Dokumen Spesifikasi Layanan, Manual Penggunaan, dan konten dll. yang ditampilkan melalui VLJ; selanjutnya disebut “Program, dll.” dalam pasal ini) dan segala hak kekayaan intelektual seperti pengetahuan teknis yang termasuk di dalamnya, yang dipinjamkan atau disajikan kepada Pihak dalam Perjanjian oleh Perusahaan akan menjadi milik Perusahaan atau pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan.
  2. Pihak dalam Perjanjian harus menangani Program, dll. sebagai berikut.
    1. Tidak menggunakan untuk tujuan selain tujuan penggunaan VLJ.
    2. Tidak mereproduksi, mengubah, menyunting, mengadaptasi, membuat turunan, dll., serta tidak melakukan rekayasa terbalik, dekompilasi, atau pembongkaran, dan tidak melakukan ekstraksi lainnya atas kode sumber dll. yang terkait dengan program dan konten.
    3. Tidak meminjamkan, mengalihkan, menggadaikan, dll. kepada pihak ketiga, terlepas dari ada atau tidaknya tujuan komersial.
    4. Tidak menghapus atau mengubah pemberitahuan hak cipta yang ditampilkan oleh Perusahaan atau pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan.
  3. Ketentuan pasal ini akan tetap berlaku setelah Perjanjian ini berakhir.

Pasal 24(Penanganan informasi pribadi, dll.)

Penanganan informasi pribadi dan lain-lain yang diperoleh oleh Perusahaan dalam menyediakan VLJ akan ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.

Pasal 25(Kewajiban kerahasiaan)

  1. Pihak dalam Perjanjian harus menggunakan rahasia terkait operasi, teknis, atau bisnis lain yang diungkapkan sehubungan dengan VLJ (termasuk Manual Penggunaan, dll.; selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”) semata-mata untuk penggunaan VLJ, dan tidak akan mengungkapkan atau membocorkan kepada pihak ketiga, atau menggunakannya untuk tujuan selain tujuan penggunaan VLJ, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk hal-hal sebagai berikut.
    1. Informasi yang telah diketahui publik pada saat pengungkapan.
    2. Informasi yang diketahui publik karena alasan yang tidak dapat diatribusikan kepada Pihak dalam Perjanjian, setelah diungkapkan kepada Pihak dalam Perjanjian.
    3. Informasi yang diperoleh Pihak dalam Perjanjian secara sah tanpa kewajiban kerahasiaan dari pihak ketiga yang memiliki hak yang sah.
    4. Informasi yang dikembangkan Pihak dalam Perjanjian secara independen, tanpa menggunakan informasi rahasia yang telah diperoleh dari Perusahaan.
    5. Informasi yang telah secara tertulis disepakati Perusahaan untuk dikecualikan dari batasan kewajiban kerahasiaan.
  2. Pihak dalam Perjanjian dapat mengungkapkan informasi rahasia Perusahaan kepada lembaga yang berkepentingan sebatas minimal yang diperlukan, apabila diminta mengungkapkan berdasarkan undang-undang dan peraturan atau putusan, keputusan, perintah, atau lainnya dari pengadilan atau instansi pemerintah. Namun demikian, dalam hal adanya permintaan pengungkapan, Pihak dalam Perjanjian harus memberitahukan permintaan tersebut kepada Perusahaan sedapat mungkin sebelum pengungkapan.
  3. Ketentuan pasal ini tetap berlaku bahkan setelah berakhirnya perjanjian penggunaan VLJ.

Pasal 26(Pembatasan ekspor)

Sehubungan dengan penggunaan VLJ dan teknologi yang digunakan untuk VLJ (selanjutnya disebut “VLJ, dll.”), Pengguna harus menyadari bahwa hal tersebut dapat dikenai kontrol ekspor berdasarkan Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri dan undang-undang dan peraturan terkait ekspor lainnya di Jepang, dan Peraturan Administrasi Ekspor Amerika Serikat, serta dapat menjadi sasaran kontrol ekspor negara lain, sehingga Pihak dalam Perjanjian harus mematuhi berbagai undang-undang dan peraturan tersebut, serta tidak mengalihkan, mengekspor, atau mengekspor kembali VLJ, dll. tanpa izin pemerintah yang sesuai, kepada perusahaan, penduduk, warga negara, atau pihak yang dilarang bertransaksi atau perusahaan yang dilarang bertransaksi di negara yang diembargo atau negara yang dikenai sanksi perdagangan. Pihak dalam Perjanjian tidak diperkenankan untuk menggunakan VLJ, dll. untuk pengembangan, pembuatan, atau penggunaan senjata pemusnah massal yang termasuk senjata nuklir, atau senjata konvensional, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri, dan peraturan terkait ekspor lainnya di Jepang.

Pasal 27(Pengadilan yurisdiksi)

Dalam hal terjadi perselisihan antara Pihak dalam Perjanjian dan Perusahaan mengenai VLJ, Pengadilan Negeri Tokyo akan menjadi pengadilan yurisdiksi eksklusif tingkat pertama yang disepakati.

Pasal 28(Hukum yang mengatur)

Hukum yang mengatur Ketentuan ini adalah hukum Jepang.

 

Daftar Biaya

Kategori VLJ

Unit

Biaya(termasuk pajak)

Periode Penyediaan

Starter Pack

ID

6,600 yen

6 bulan

VLJ Level 1

ID

32,780 yen

6 bulan

VLJ Level 2

ID

32,780 yen

6 bulan

VLJ Level 3

ID

32,780 yen

6 bulan

ID Administrator

ID

5,500 yen

6 bulan

Percakapan Bahasa Jepang Online

ID

99,000 yen

6 bulan

 

Bagi Anda pelanggan perseorangan yang ingin segera membeli VLJ,
silakan gunakan Amazon.

*Level 3 hanya tersedia dalam bahasa Inggris.

Untuk Pembelajaran Bahasa Jepang Pertama

Level1
(setara dengan JLPT N5)

Pembelian di sini
(Amazon)

Untuk Peningkatan Level Percakapan Sehari-hari, Membaca dan Menulis

Level2
(setara dengan JLPT N4)

Pembelian di sini
(Amazon)

Komunikasi Yang Tepat Disesuaikan Dengan Situasi

Level3
(setara dengan JLPT N3)

Pembelian di sini
(Amazon)